May 2013
M T W T F S S
« Dec    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Posts Tagged ‘pajak’

Skripsi Sistem Informasi Pajak

Penghasilan Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1.    Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, Skripsi Sistem Informasi Pajak dan asuransi beasiswa.
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.    Zakat yang Skripsi Sistem Informasi Pajak diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Biaya jabatan dan biaya pensiun
Biaya Skripsi Sistem Informasi Pajak Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya RP. 1.296.000,00 setahun atau Rp. 108.000,00 sebulan.
•    Jika pada awal tahun Skripsi Sistem Informasi Pajak sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
•    Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
•    Jika seorang berhenti Skripsi Sistem Informasi Pajak bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara     uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun     setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 setahun atau Rp. 36.000,00 sebulan Skripsi Sistem Informasi Pajak.

Tarif pajak dan pengenaannya
Tarif pajak Skripsi Sistem Informasi Pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam     pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
1.    Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari
a.    Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara lainnya, Pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan Skripsi Sistem Informasi Pajak komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
b.    Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan.
c.    Pegawai tidak tetap, Skripsi Sistem Informasi Pajak pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan.
d.    Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Penghasilan Kena Pajak dihitung Skripsi Sistem Informasi Pajak sebesar :
Bagi Pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
•    Biaya Jabatan
•    Iuran pensiun Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dibayarkan sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
•    Biaya pensiun
•    PTKP Skripsi Sistem Informasi Pajak
Bagi Pegawai tidak tetap, pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan brotu dikurangi dengan PTKP.
Bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adlah penghasilan Skripsi Sistem Informasi Pajak bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
PPh pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 UU PPh

2.    Tarif berdasarkan Skripsi Sistem Informasi Pajak pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a.    Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwim.
b.    Honorarum yang diterima atau Skripsi Sistem Informasi Pajak diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama satu tahun takwim.
c.    Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwim.
d.    Penarikan dana pada Skripsi Sistem Informasi Pajak dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun yang diterima atau diperoleh selama satu tahun takwim.
PPh pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif pasal 17 UU PPh

3.    Tarif sebesar 15%, Skripsi Sistem Informasi Pajak diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarakan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun Skripsi Sistem Informasi Pajak.
PPh pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%) x 15%

4.    Tarif sebesar 5% diterapkan Skripsi Sistem Informasi Pajak atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 110.000,00 sehari tetapi tidak meebihi Rp. 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarakan secara bulanan.
PPh pasal 21 sehari = (Skripsi Sistem Informasi Pajak Penghasilan Bruto Sehari – Rp. 110.000) x 5%

Makalah Bisnis

Klik untuk mendownload contoh makalah bisnis ==>

contoh-makalah-bisnis-pasar-regional-global

contoh-makalah-bisnis-soca-anderson-etika bisnis

contoh-makalah-bisnis-usaha-kecil-indonesia

Related searches :

Read the rest of this entry »

Categories
Pasang Banner Kami
Bantu rekan lainnya menemukan kami. Pasang link kami di website Anda:

Makalah Jurnal Skripsi


Makalah Jurnal Skripsi


Contoh Skripsi