Archive for the ‘Informasi’ Category
Skripsi Sistem Informasi Pajak
Penghasilan Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, Skripsi Sistem Informasi Pajak dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Zakat yang Skripsi Sistem Informasi Pajak diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Biaya jabatan dan biaya pensiun
Biaya Skripsi Sistem Informasi Pajak Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya RP. 1.296.000,00 setahun atau Rp. 108.000,00 sebulan.
• Jika pada awal tahun Skripsi Sistem Informasi Pajak sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
• Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
• Jika seorang berhenti Skripsi Sistem Informasi Pajak bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 setahun atau Rp. 36.000,00 sebulan Skripsi Sistem Informasi Pajak.
Tarif pajak dan pengenaannya
Tarif pajak Skripsi Sistem Informasi Pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari
a. Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara lainnya, Pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan Skripsi Sistem Informasi Pajak komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan.
c. Pegawai tidak tetap, Skripsi Sistem Informasi Pajak pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan.
d. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Penghasilan Kena Pajak dihitung Skripsi Sistem Informasi Pajak sebesar :
Bagi Pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
• Biaya Jabatan
• Iuran pensiun Skripsi Sistem Informasi Pajak yang dibayarkan sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
• Biaya pensiun
• PTKP Skripsi Sistem Informasi Pajak
Bagi Pegawai tidak tetap, pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan brotu dikurangi dengan PTKP.
Bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adlah penghasilan Skripsi Sistem Informasi Pajak bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
PPh pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 UU PPh
2. Tarif berdasarkan Skripsi Sistem Informasi Pajak pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwim.
b. Honorarum yang diterima atau Skripsi Sistem Informasi Pajak diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama satu tahun takwim.
c. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwim.
d. Penarikan dana pada Skripsi Sistem Informasi Pajak dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun yang diterima atau diperoleh selama satu tahun takwim.
PPh pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif pasal 17 UU PPh
3. Tarif sebesar 15%, Skripsi Sistem Informasi Pajak diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarakan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun Skripsi Sistem Informasi Pajak.
PPh pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%) x 15%
4. Tarif sebesar 5% diterapkan Skripsi Sistem Informasi Pajak atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 110.000,00 sehari tetapi tidak meebihi Rp. 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarakan secara bulanan.
PPh pasal 21 sehari = (Skripsi Sistem Informasi Pajak Penghasilan Bruto Sehari – Rp. 110.000) x 5%
Skripsi Sistem Informasi Informatika
d. Database Skripsi Sistem Informasi Informatika
Data lebih daripada hanya bahan baku mentah sistem informasi. Konsep data telah diperluas oleh para manajer dan pakar sistem informasi. Mereka menyadari bahwa data dapat membentuk suatu sumber daya organisasi yang sangat berharga. Jadi, data harus dikelola secara efektif agar dapat memberi manfaat para pemakai akhir Skripsi Sistem Informasi Informatika dalam sebuah organisasi. Data dapat berupa banyak bentuk, termasuk Data alfanumerik tradisional, yang terdiri dari angka dan huruf serta karakter lainnya yang menjelaskan transaksi bisnis dan kegiatan serta identitas lainnya. Data text terdiri dari kalimat dan paragraf yang digunakan dalam menulis komunikasi, data gambar, seperti bentuk grafik dan angka, serta gambar video grafis, data audio, suara manusia dan suara lainnya yang merupakan juga Skripsi Sistem Informasi Informatika bentuk data yang penting.
e. Jaringan (Network )
Teknologi telekomunikasi Skripsi Sistem Informasi Informatika dan jaringan seperti internet, intranet, dan ekstranet telah menjadi hal mendasar bagi operasi e-business dan e-commerce yang berhasil, untuk semua jenis organisasi dan dalam sistem informasi berbasis komputer. Jaringan telekomunikasi terdiri dari komputer, pemroses komunikasi, Skripsi Sistem Informasi Informatika dan peralatan lainnya yang dihubungkan satu sama lain melalui media komunikasi serta dikendalikan melalui software komunikasi. Sumber daya jaringan meliputi : Media Komunikasi dan Dukungan Jaringan. Contoh media komunikasi meliputi kabel twisted-pair, kabel tembaga, dan kabel optikal fiber, teknologi gelombang mikro, selular, dan satelit yang nirkabel. Sedangkan contoh dukungan jaringan meliputi pemroses komunikasi Skripsi Sistem Informasi Informatika seperti modem dan prosesor antar jaringan, serta software pengendali, seperi software sistem operasi jaringan dan penjelajah internet.
2.3 Sistem Strategi Skripsi Sistem Informasi Informatika
Sistem strategi ialah yang digunakan perusahaan untuk meraih peluang lebih baik, bagaimana menggunakan teknologi untuk meningkatkan keuntungan yang kompetitif. Masa kini, kemampuan bersaing dari bisnis akan sangat bergantung pada penggunaan teknologi informasi Skripsi Sistem Informasi Informatika.
2.4 Pengertian Gaji Skripsi Sistem Informasi Informatika
Gaji adalah balas jasa atas faktor produksi tenaga kerja yang tidak dipengaruhi oleh produksi atau pembayaran atas penyerahan jasa yang Skripsi Sistem Informasi Informatika dilakukan oleh para karyawan. Gaji lebih banyak dipakai untuk para karyawan yang dibayar secara bulanan. Sedangkan upah adalah bayaran yang diberikan untuk para pekerja harian, diberikan pada para pekerja dan dibayarkan berdasarkan hari kerja.
Beberapa pendapat mengenai Skripsi Sistem Informasi Informatika penggajian :
1. Mulyadi (1989, p377)
“Gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan baik yang mempunyai jabatan maupun karyawan pelaksana”.
2. Rokmulyati (1983, p199)
”Penggajian adalah suatu proses pemberian motivasi kepada karyawan yang dilakukan secara periodik”.
Penghasilan yang didapat oleh seorang karyawan terdiri atas :
1. Gaji Pokok
Besarnya gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan dan jasa yang diberikan pada perusahaan dan telah ditetapkan gaji pokok minimum pada waktu karyawan tersebut pertama kali bekerja Skripsi Sistem Informasi Informatika.
2. Insentive
• Uang makan dan transport
Merupakan tambahan yang akan diterima karyawan selain dari gaji pokoknya dan dihitung berdasarkan dari tingkat dan jabatannya sesuai dengan keahliannya dengan cara Skripsi Sistem Informasi Informatika perhitungannya adalah perhari namun diberikan pada setiap menerima gaji.
• Uang lembur
Total jam lembur x upah Skripsi Sistem Informasi Informatika lembur per jam
Keterangan :
Total jam lembur Skripsi Sistem Informasi Informatika dihitung berdasarkan jumlah jam lembur karyawan selama 1 bulan. Upah lembur per jam dihitung berdasarkan ketentuan perusahaan.
3. Tunjangan Skripsi Sistem Informasi Informatika
Tunjangan diberikan kepada setiap karyawan berdasarkan kebutuhannya dan biasanya diberikan sebesar satu bulan gaji karyawan.
4. Bonus Tahunan Skripsi Sistem Informasi Informatika
Merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan dalam setahun jika perusahaan dalam posisi laba atau untung, yaitu setiap bulan desember, dan besarnya bonus yang diberikan sesuai dengan prestasi kerja setiap karyawan.
2.5 Pajak Skripsi Sistem Informasi Informatika
Dasar hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan, yaitu :
1. UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ;
2. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan ;
3. PP Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ;
4. PP Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten / Kota ;
5. PP Nomor 147 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan. Skripsi Sistem Informasi Informatika
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau upah Minimum Kabupaten / Kota.
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan.
8. Keputusan Menteri Keuangan Skripsi Sistem Informasi Informatika Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
9. Keputusan Direktur Skripsi Sistem Informasi Informatika Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Ole h Pekerja Samapi Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten / Kota. Skripsi Sistem Informasi Informatika
Pengertian pajak penghasilan
Ketentuan Pasal 21/26 undang-undang pajak penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam Skripsi Sistem Informasi Informatika negeri/luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 antara lain :
1. Pejabat Negara, adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden. Skripsi Sistem Informasi Informatika
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
c. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung.
e. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
f. Menteri dan Menteri Negara.
g. Jaksa Agung.
h. Gubernur dan Wakil Gubernur Skripsi Sistem Informasi Informatika Kepala Daerah Propinsi.
i. Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten
j. Walikota dan Wakil Walikota Kepala Daerah Kota.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1974.
3. Pegawai, adalah setiap orang pribadi Skripsi Sistem Informasi Informatika yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau BUMN atau BUMD.
4. Pegawai Tetap, adalah orang Skripsi Sistem Informasi Informatika pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur dan terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
5. Pegawai dengan status Wajib Pajak Skripsi Sistem Informasi Informatika Luar Negeri, adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
6. Tenaga Lepas, adalah Skripsi Sistem Informasi Informatika orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menrima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
7. Penerima Pensiun, adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menrima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua Skripsi Sistem Informasi Informatika.
8. Penerima Honorarium, adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
9. Penerima Upah, adalah seorang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau Skripsi Sistem Informasi Informatika upah satuan.
Makalah Informasi
Klik untuk download contoh makalah informasi ==>
contoh-makalah-informasi-1.zip
contoh-makalah-informasi-2.zip
contoh-makalah-informasi-3.zip
Relevant searches :